Pengertian
Kecelakaan Dinas
Kecelakaan dinas adalah
kecelakaan yang terjadi berkaitan dengan hubungan kerja, baik yang terjadi di
tempat kerja maupun luar tempat kerja.
Kriteria Kecelakaan Dinas
a.
Kecelakaan
Dinas Pada Waktu Kerja
·Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah
menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui ruas jalan yang biasa dan
wajar untuk dilalui.
·Kecelakaan dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas
kewajiban dan tanggung jawab sehari-hari baik di tempat kerja maupun luar
tempat kerja.
·Kecelakaan dalam melakukan perjalanan dinas di dalam
negeri maupun di luar negeri yang harus dibuktikan dengan Surat Perintah Perjalanan
Dinas, kecuali perjalanan pengobatan dan perjalanan pensiun.
·Meninggal dunia secara mendadak di tempat kerja, termasuk
perjalanan di tempat kerja sampai tiba di rumah sakit tetapi belum sempat
mendapatkan pertolongan dari Dokter dengan cacatan bahwa yang bersangkutan
berangkat ke rumah dalam keadaan sehat.
·Perkelahian di tempat kerja yang disebabkan pegawai yang bersangkutan
mendapat serangan dari pihak lain yang tidak terpikirkan sebelumnya atau
melakukan reaksi dari aksi yang dilakukan dari pihak lain.
·Kecelakaan yang terjadi pada waktu istirahat antara
jam-jam kerja di lingkungan kerja.
b.
Kecelakaan Dinas
di Luar Waktu Kerja.
·Kegiatan olah raga yang merupakan tugas dari Perseroan /
Perusahaan.
· Mengikuti pendidikan yang merupakan tugas dari Perusahaan
/ Perseroan.
·Kecelakaan dalam hal kerja lembur atau shift yang harus
dibuktikan dengan surat perintah lembur atau daftar shift.
·Kecelakaan yang terjadi di sebuah perkemahan yang berada
di lokasi tempat kerja di luar jam kerja (di luar istirahat)
0 komentar: