Jumat, 20 Maret 2015

K3 di perusahaan

Posted by Unknown  |  Tagged as:

Pengertian Kecelakaan Dinas
Kecelakaan dinas adalah kecelakaan yang terjadi berkaitan dengan hubungan kerja, baik yang terjadi di tempat kerja maupun luar tempat kerja.

Kriteria Kecelakaan Dinas
a.    Kecelakaan Dinas Pada Waktu Kerja
·Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui ruas jalan yang biasa dan wajar untuk dilalui.
·Kecelakaan dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas kewajiban dan tanggung jawab sehari-hari baik di tempat kerja maupun luar tempat kerja.
·Kecelakaan dalam melakukan perjalanan dinas di dalam negeri maupun di luar negeri yang harus dibuktikan dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas, kecuali perjalanan pengobatan dan perjalanan pensiun.
·Meninggal dunia secara mendadak di tempat kerja, termasuk perjalanan di tempat kerja sampai tiba di rumah sakit tetapi belum sempat mendapatkan pertolongan dari Dokter dengan cacatan bahwa yang bersangkutan berangkat ke rumah dalam keadaan sehat.
·Perkelahian di tempat kerja yang disebabkan pegawai yang bersangkutan mendapat serangan dari pihak lain yang tidak terpikirkan sebelumnya atau melakukan reaksi dari aksi yang dilakukan dari pihak lain.
·Kecelakaan yang terjadi pada waktu istirahat antara jam-jam kerja di lingkungan kerja.

b.    Kecelakaan Dinas di Luar Waktu Kerja.
·Kegiatan olah raga yang merupakan tugas dari Perseroan / Perusahaan.
· Mengikuti pendidikan yang merupakan tugas dari Perusahaan / Perseroan.
·Kecelakaan dalam hal kerja lembur atau shift yang harus dibuktikan dengan surat perintah lembur atau daftar shift.

·Kecelakaan yang terjadi di sebuah perkemahan yang berada di lokasi tempat kerja di luar jam kerja (di luar istirahat)

0 komentar:

Author

Write admin description here..

Subscribe to our Mailing List

We'll never share your Email address.
Copyright © 2015 warman.com. Powered by Blogger.
Mawar.com by Bloggertheme9