Tampilkan postingan dengan label pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pendidikan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Maret 2015

K3 di perusahaan

Pengertian Kecelakaan Dinas
Kecelakaan dinas adalah kecelakaan yang terjadi berkaitan dengan hubungan kerja, baik yang terjadi di tempat kerja maupun luar tempat kerja.

Kriteria Kecelakaan Dinas
a.    Kecelakaan Dinas Pada Waktu Kerja
·Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui ruas jalan yang biasa dan wajar untuk dilalui.
·Kecelakaan dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas kewajiban dan tanggung jawab sehari-hari baik di tempat kerja maupun luar tempat kerja.
·Kecelakaan dalam melakukan perjalanan dinas di dalam negeri maupun di luar negeri yang harus dibuktikan dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas, kecuali perjalanan pengobatan dan perjalanan pensiun.
·Meninggal dunia secara mendadak di tempat kerja, termasuk perjalanan di tempat kerja sampai tiba di rumah sakit tetapi belum sempat mendapatkan pertolongan dari Dokter dengan cacatan bahwa yang bersangkutan berangkat ke rumah dalam keadaan sehat.
·Perkelahian di tempat kerja yang disebabkan pegawai yang bersangkutan mendapat serangan dari pihak lain yang tidak terpikirkan sebelumnya atau melakukan reaksi dari aksi yang dilakukan dari pihak lain.
·Kecelakaan yang terjadi pada waktu istirahat antara jam-jam kerja di lingkungan kerja.

b.    Kecelakaan Dinas di Luar Waktu Kerja.
·Kegiatan olah raga yang merupakan tugas dari Perseroan / Perusahaan.
· Mengikuti pendidikan yang merupakan tugas dari Perusahaan / Perseroan.
·Kecelakaan dalam hal kerja lembur atau shift yang harus dibuktikan dengan surat perintah lembur atau daftar shift.

·Kecelakaan yang terjadi di sebuah perkemahan yang berada di lokasi tempat kerja di luar jam kerja (di luar istirahat)
Read more »

Minggu, 22 Februari 2015

Tenaga Pendidikan

Tugas - Tugas Guru
Pemerintah telah membentuk direktorat jenderal (ditjen) baru di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yaitu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru dan Tendik).
Pembentukan ditjen yang khusus menangani guru dan tenaga kependidikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Lantas apa saja tugas dan fungsinya?
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, Ditjen Guru dan Tendik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
"Tumpuan harapan untuk peningkatan kualitas pendidikan ada pada guru. Anak suka pada suatu mata pelajaran karena gurunya membuat anak itu cinta. Kuncinya ada di guru. Oleh karena itu, pemerintah secara khusus membuat direktorat jenderal guru," katanya di Kemendikbud, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Menteri Anies mengatakan, adapun fungsi Ditjen Guru dan Tendik adalah merumuskan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
Adapun fungsi lainnya adalah melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya.
Mendikbud mengatakan, fungsi berikutnya adalah melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan. lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan.
"Ditjen ini juga berfungsi menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan," katanya.
Fungsi lainnya adalah memberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
Fungsi berikutnya, melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan, pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.
Read more »

Kemendikbud

Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memperkuat birokrasi untuk memastikan peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan. “Ada tiga strategi besar yang  akan dikembangkan Kemendikbud,” ujar Plt. Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal (PAUDNI), Taufik Hanafi.
Tiga strategi besar  tersebut, tutur Taufik, pertama, memperkuat pelaku pendidikan, mulai dari siswa, guru, tenaga kependidikannya, maupun orang tua. Karena itu ia mengatakan Kemendikbud berencana mendirikan direktorat baru, yaitu direktorat yang akan membidangi tentang pendidikan keluarga.
“Pendirian direktorat ini salah satunya kita ingin memperkuat peran keluarga atau orang tua dalam proses pendidikan,” kata Taufik saat membuka  Rapat Koordinasi Program Kursus dan Pelatihan di  BP-PAUDNI Regional II, Semarang, Jawa Tengah, (17/02/2015).
Strategi kedua adalah  memperkuat dan meningkatkan akses dan mutu  pendidikan Taufik menuturkan, akses dan mutu  pendidikan merupakan hal yang sangat penting, salah satunya dalam pendidikan kursus dan pelatihan. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan lembaga international, menunjukan saat ini kebutuhan tenaga terampil semakin tinggi. “Tentu ini menjadi tantangan sendiri bagi program kursus dan pelatihan,” katanya.
Strategi ketiga, lanjut Taufik, adalah memastikan birokrasi berjalan dengan efektif dan bisa memfasilitasi secara baik peran serta masyarakat. Hal ini menjadi tugas jajaran Kemendikbud maupun dinas pendidikan di provinsi dan  kabupaten serta kota. “Kita harus dapat memastikan peran serta masyarakat termasuk organisasi mitra dalam proses pendidikan,” ujarnya. 
Read more »

Author

Write admin description here..

Subscribe to our Mailing List

We'll never share your Email address.
Copyright © 2015 warman.com. Powered by Blogger.
Mawar.com by Bloggertheme9