AKPOL (Akademi Kepolisian)
Silahkan mendownload berkas persyaratan dibawah ini, dengan menekan gambar Microsoft Word digunakan saat melakukan verifikasi dan Pemeriksaan Administrasi Awal.
Persyaratan Umum :
- warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- pendidikan paling rendah SMU / sederajat;
- usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
- sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
- tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat;
- berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
- lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.
Persyaratan Lain :
- usia minimal 17 tahun, maksimal 21 tahun;
- untuk persyaratan nilai kelulusan tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014 dengan nilai hasil ujian akhir nasional (HUAN) untuk IPA dan IPS min 6,5 (enam koma lima)
- berijazah serendah-rendahnya smu/madrasah aliyah jurusan ipa/ips dengan ketentuan bagi lulusan tahun 2015 (yang masih kelas iii) menggunakan nilai rata-rata rapor kelas III semester 1 (semester terakhir) dengan ketentuan :
- nilai rata-rata minimal 72,50 (tujuh dua, lima nol)
- setelah dinyatakan lulus menyerahkan ijazah dengan nilai un min 72,50 (tujuh dua kma lima nol)
- bukan merupakan lulusan program pendidikan kesetaraan paket A, paket B dan paket C;
- tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
- pria ttk dua 165 (seratus enam puluh lima) cm
- wanita ttk dua 163 (seratus enam puluh tiga) cm
- berdomisili di wilayah polda tempat pendaftaran minimal 1 (satu) thn terhitung pada saat buka dik yg dibuktikan dgn ktp dan/atau surat keterangan dari kepala desa/kelurahan setempat dan kk atau ijazah/sttb/rapor terakhir (kecuali peserta dari sma taruna nusantara dan smat krida nusantara);
- belum pernah nikah , sanggup tidak menikah/kawin selama dalam pendidikan akpol , belum pernah melahirkan bagi catar wanita dan belum pernah punya anak kandung/biologis bagi catar pria ;
- bersedia menjalani ikatan dinas pertama (idp) min selama 10 (sepuluh) thn tmt diangkat menjadi Tar Akpol;
- memperoleh persetujuan dari ortu/wali;
- tdk terikat perjanjian ikatan dinas dgn instansi lain;
- bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan :
- mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
- bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan , bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan taruna akpol
- bagi yang memiliki prestasi di tingkat provinsi/nasional/internasional agar dilampirkan sertifikatnya untuk dijadikan pertimbangan dalam penentuan kelulusan;
- mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian tingkat Panda dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
- pemeriksaan administrasi awal;
- pemeriksaan kesehatan tahap I;
- pemeriksaan dan pengujian psikologi;
- pengujian akademik, yang meliputi :
- ) Pengetahuan Umum;
- ) Bahasa Indonesia;
- ) Matematika (IPA dan IPS);
- pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa);
- pengujian kesamaptaan jasmani dan antropometri ;
- pendalaman PMK;
- pemeriksaan administrasi akhir;
- sidang terbuka kelulusan tingkat panda;
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia (NKRI);
- mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian tingkat Panpus dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
- sistem gugur meliputi :
- rikmin;
- rikkes;
- rik psi wawancara dan pendalaman pmk
- uji jasmani dan antropometri
- sistem ranking;
- uji tpa dan toefl
- pemeriksaan penampilan
- Sidang Terbuka Kelulusan Tingkat Akhir Panpus.
- sistem gugur meliputi :
0 komentar: